TOMOHON,- Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H, Selasa (3/6/2025) menghadiri kegiatan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dirangkaikan dengan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada para Camat dan Lurah Se Kota Tomohon.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lumimpasot Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah, dengan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, M.A.P.
Dalam sambutan, Walikota Caroll menuturkan, Penetapan PBB-P2 Kota Tomohon tahun 2025 berjumlah Rp. 7.203.423.490,- yang terbagi di lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon.
“Jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43,960 SPPT yang telah diserahkan kepada seluruh camat dan lurah,” jelasnya.
Lanjut, Walikota Caroll mengapresiasi kepada tiga kelurahan dengan capaian tertinggi tahun 2024, diantaranya Kelurahan Walian Dua dengan capaian 80.89%, Kelurahan Tondangow dengan capaian 80.73%, dan Kelurahan Kolongan dengan capaian 79.94%.
“Kepada para camat dan lurah saya tegaskan beberapa hal untuk di tindaklanjuti sebagai berikut. Para camat dan lurah melaksanakan pemungutan pajak PBB-P2 secara intensif dan wajib melaporkan realisasi capaian setiap minggu melalui badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah;
melaksanakan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran digital yang tersedia, misalnya qris, bank transfer, atm, sms/mobile banking dan edc,” pintanya.
Ditambahkan Carrol, ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon wajib untuk melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
“Setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 saya minta kepada seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 september 2025,” tutup Walikota. (ino)